
Palangka Raya, Introgator.com- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyatakan kesiapannya sebagai lokasi depo penyimpanan untuk pelaksanaan penarikan alat kesehatan (Alkes) bermerkuri dari fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) di seluruh kabupaten/kota.
Kepala DLH Kalteng Joni Harta di Palangka Raya, Rabu, mengatakan hal ini mendukung implementasi komitmen nasional terhadap penghapusan merkuri di sektor kesehatan sebagaimana diamanatkan dalam Konvensi Minamata.
“Kegiatan ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam mengurangi risiko lingkungan dan kesehatan akibat penggunaan alat kesehatan yang mengandung merkuri, seperti termometer, tensimeter dan amalgam, yang secara bertahap harus digantikan dengan alat yang ramah lingkungan dan aman,”kata Joni (27/8/25).
Dia menjelaskan berkaitan ini pihaknya telah menerbitkan surat resmi DLH Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 660/1659/II.2/DLH tertanggal 20 Agustus 2025, yang ditujukan kepada Direktur Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Surat ini merupakan tindak lanjut atas surat Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 KLH tentang undangan pertemuan persiapan final penarikan alkes bermerkuri.
Dalam surat tersebut, DLH menyampaikan lokasi depo penyimpanan yang berlokasi di kantor DLH Kalimantan Tengah telah siap digunakan untuk menerima alat kesehatan bermerkuri hasil penarikan dari fasyankes seluruh kabupaten/kota, yang dijadwalkan pada 27 Agustus 2025.Tim



