
Palangka Raya, INTROGATOR.com – Satuan tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) resmi menguasai kembali 1.699 lahan PT. Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang merupakan perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
“Area tersebut kini dinyatakan berada dalam penguasaan negara dan dilarang untuk diperjualbelikan maupun dikuasai tanpa izin resmi, sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan,” kata Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak di Palangka Raya (23/1/26).
Penguasaan kembali ribuan hektare lahan tersebut, ditandai dengan pemasangan plang penguasaan sebagai tanda resmi pengambilalihan lahan oleh negara.
Barita menekankan, penertiban tersebut dilakukan terhadap aktivitas korporasi yang beroperasi di dalam kawasan hutan tanpa dasar hukum yang sah.
Ia menerangkan, langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum sekaligus pelaksanaan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait pencabutan izin operasional Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT AKT.
Berdasarkan hasil verifikasi dan audit Satgas PKH, ditemukan sejumlah pelanggaran serius, salah satunya seperti terkait izin PT AKT yang diketahui telah dicabut sejak 2017 karena perusahaan menjadikan PKP2B sebagai jaminan utang tanpa persetujuan pemerintah.Tim



