
Palangka Raya, INTROGATOR.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengevaluasi secara keseluruhan terhadap pembatalan 14 Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan pertambangan zirkon tahun 2025.
“Ini sebagai upaya memberikan kepastian hukum, menjaga iklim investasi, sekaligus menata ulang perizinan sektor pertambangan agar lebih tertib dan berkelanjutan,” terang Pelaksana Tugas Kepala Dinas ESDM Kalteng Sutoyo di Palangka Raya, (15/2/26).
Sutoyo menjelaskan, pembatalan sebelumnya dilakukan berdasarkan hasil evaluasi berkala yang menemukan ketidakpatuhan terhadap ketentuan teknis dan administratif.
Bahkan, sejumlah perusahaan disebut tengah berada dalam pantauan Aparat Penegak Hukum (APH), baik di tingkat daerah maupun pusat.
“Alasan pembatalannya yang pasti pertama saya yakin tidak memenuhi peraturan yang berlaku,” ungkapnya.Tim



