
Palangka Raya, INTROGATOR.com-Pelaksana Tugas Sekda Kalteng Leonard S. Ampung mengatakan, setelah pengajuan Kartu Huma Betang Sejahtera (KHBS) dilakukan, tidak secara otomatis langsung diterima sebagai penerima manfaat.
Seluruh permohonan melalui tahapan verifikasi dan validasi secara menyeluruh oleh relawan di lapangan, guna memastikan kelayakan sesuai dengan syarat, ketentuan, dan peraturan yang berlaku.
“Setelah masuk pengaduan, itu bukan berarti otomatis mendapat bantuan, tetapi ini akan diverifikasi dan validasi kembali,” jelas Sekda (25/2/26).
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kalteng Rangga Lesmana mengatakan, pihaknya terus menggiatkan publikasi informasi dan edukasi kepada masyarakat tentang Program KHBS maupun sistem verifikasi dan validasi penerima manfaat.
“Silakan melalui kanal humabetang.id disampaikan, karena semua berjalan secara riil time dan sampai saat ini saja sudah ada sekitar 30 ribu aduan yang masuk. Jadi ini akan sangat memudahkan kita dalam melakukan validasi serta pemutakhiran data,” terangnya.Tim


