
Palangka Raya, INTROGATOR.com – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran berkomitmen memperjuangkan keberlanjutan tambang rakyat di wilayahnya, agar dapat terus melakukan aktivitas secara legal sesuai ketentuan yang berlaku.
“Di sini kan kita mendengarkan aspirasi dari masyarakat ini, agar mereka dapat melakukan aktivitas penambangan secara legal, ini tugas kita, bagaimana masyarakat dapat mengakses perizinannya,” kata Agustiar di Palangka Raya, Kamis (12/3/26).
Gubernur mengatakan pihaknya akan membawa aspirasi masyarakat ini ke Pemerintah Pusat, mulai dari jajaran DPR RI, kementerian terkait, bahkan hingga presiden.
Sebelumnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan akan menetapkan sebanyak 313 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) berdasarkan hasil verifikasi dan evaluasi yang dilakukan terhadap WPR usulan pemerintah daerah.
Dari sejumlah 313 WPR tersebut, sejumlah 121 blok berada di Sumatera Barat, 129 blok berada di Kalimantan Tengah dan 63 blok di Sulawesi Utara.
“WPR ini kan tatanannya, dari kabupaten mengusulkan ke provinsi, kemudian provinsi ke pusat,” kata Agustiar.
Hanya saja berdasarkan evaluasi pihaknya, hingga kini tampaknya belum semua kabupaten/kota di Kalimantan Tengah yang menyampaikan usulan berkaitan tambang rakyat tersebut.
“Saya harapkan agar pengusulan ini dilakukan oleh semua daerah, sehingga kemudian bersama-sama kita memperjuangkannya ke Pusat,” jelasnya.
Lebih lanjut gubernur memaparkan, selain WPR, skema alternatif lain yang pihaknya lihat memiliki peluang bagus untuk keberlanjutan tambang rakyat tersebut adalah melalui Koperasi Merah Putih.
Koperasi Merah Putih dinilai memberi ruang untuk bisa dilakukannya pengelolaan tambang rakyat secara legal dan efektif.Tim



