Pj. Sekda Linae Victoria Aden bersama Wakil Ketua I DPRD Prov. Kalteng Riska Agustin.
Palangka Raya, introgator.com – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Paripurna (Rapur) Ke-6 Masa Persidangan III (Ketiga) Tahun Sidang 2026 dengan agenda Laporan Badan Anggaran (BANGGAR) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalimantan Tengah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2025, Selasa (14/7/2026) malam di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Riska Agustin didampingi Wakil Ketua II Muhammad Ansyari, dan Wakil Ketua III Junaidi. Turut hadir Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah Linae Victoria Aden, unsur Forkopimda Provinsi Kalimantan Tengah, anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, para Staf Ahli Gubernur, Asisten Sekda, Kepala Perangkat Daerah lingkup Provinsi Kalimantan Tengah, serta tamu undangan lainnya.
Juru bicara BANGGAR Sudarsono dalam laporan Hasil Pembahasan dari Badan Anggaran DPRD sebagaimana agenda Rapat Gabungan Komisi DPRD Provinsi Kalimantan Tengah pada Selasa (14/7/2026) pagi yang dilanjutkan dengan penyampaian Pendapat Akhir dari masing-masing Fraksi Pendukung DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan dalam penyampaian Pendapat Akhir Fraksi Pendukung DPRD melalui juru bicaranya masing-masing. Ketujuh Fraksi menyatakan dapat memahami substansi dan menerima Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tersebut di atas, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Gubernur Kalimantan Tengah yang diwakili Pj. Sekda Kalteng Linae Victoria Aden dengan Pimpinan DPRD Provinsi Kaimantan Tengah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2025.
Membacakan sambutan tertulis Gubernur Kalimantan Tengah, Pj. Sekda menyampaikan bahwa rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Paripurna Ke-5 yang telah melalui serangkaian proses pembahasan, mulai dari pemandangan umum fraksi-fraksi, rapat kerja komisi-komisi, hingga pembahasan Badan Anggaran DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Ketua, Wakil Ketua, dan para Anggota Dewan serta Hadirin sekalian yang saya hormati, saya menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kerja sama serta rekomendasi DPRD selama proses pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, mulai dari pembahasan di komisi-komisi, Banggar, hingga finalisasi Rekomendasi dan hasil evaluasi yang telah disampaikan oleh DPRD akan menjadi perhatian serta acuan bagi kami dalam meningkatkan kualitas Pelaksanaan APBD di masa yang akan datang,” ungkapnya.
Dengan dilaksanakannya Persetujuan Bersama Raperda ini, diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang jelas dalam mewujudkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang taat pada peraturan perundang-undangan, akuntabel, efisien, efektif, ekonomis, dan transparan, dengan tetap memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. (Red/foto : Ist)



