
Palangka Raya, Introgator.com-Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Tengah Fitriyani Hasibuan, memaparkan kondisi pelaksanaan Reforma Agraria di Kalimantan Tengah beserta capaian yang diraih sepanjang 2025.
Fitri menjelaskan, tantangan utama di Kalimantan Tengah adalah keterbatasan sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Dari total luas wilayah sekitar 15,3 juta hektare, sebanyak 78,43 persen masih berupa kawasan hutan, sehingga ketersediaan lahan non-hutan sangat terbatas.
“Sejauh ini Reforma Agraria di Kalimantan Tengah masih didominasi oleh pelepasan kawasan hutan melalui SK Biru, sedangkan pemanfaatan tanah terlantar belum berjalan optimal. Terdapat 1.432 desa yang berada di dalam kawasan hutan, meskipun keberadaannya telah ada sejak lama, bahkan sebelum Indonesia merdeka,” jelas Fitriyani.
Fitriyani menyampaikan bahwa keberadaan GTRA Provinsi Kalimantan Tengah bertujuan mendukung Program Kerja Pemerintah Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, dalam rangka pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.
“Salah satu fokus Asta Cita ke-6 adalah membangun dari desa dan dari bawah, yakni memperkuat ekonomi desa, membuka akses bagi masyarakat, dan mengurangi ketimpangan kesejahteraan, sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025–2029,” ungkap Fitriyani.
Fitriyani juga memaparkan capaian GTRA sepanjang 2025, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi.
“Di Kabupaten Sukamara, tim melakukan pendataan TORA yang bersumber dari konflik agraria di lahan transmigrasi, meliputi Desa Natai Kondang seluas 8,81 hektare, Desa Bangun Jaya 5,71 hektare, Desa Sembi Kuan 2,21 hektare, dan Desa Semantun 49 hektare. Kami juga mendampingi pengembangan budidaya perikanan di Desa Bangun Jaya agar akses ekonomi masyarakat dapat dimaksimalkan,” papar Fitriyani.
Fitriyani juga menegaskan pentingnya koordinasi dan pemanfaatan lahan secara optimal.Tim