
Palangka Raya, Introgator.com– Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) menyelenggarakan Sosialisasi Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan (LPLPP) Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025, bertempat di Aula Bawi Bahalap Kantor Dinas P3APPKB Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (1/10/2025).
Kegiatan diawali dengan laporan panitia yang dibacakan oleh Suryanto, Plt. Kepala Bidang Kualitas Hidup Perempuan, mewakili Panitia Penyelenggara.
Dalam laporannya, ia menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini memiliki dasar hukum antara lain Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan PUG, serta Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengarusutamaan Gender.
Suryanto menjelaskan bahwa tujuan utama kegiatan adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pemangku kepentingan tentang peran, fungsi, dan mekanisme layanan perlindungan perempuan dan anak, meningkatkan akses pemanfaatan layanan, membangun koordinasi lintas sektor, serta mendorong kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pencegahan serta penanganan kasus kekerasan.Tim