
Palangka Raya, Introgator.com- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah (DPMPTSP Prov. Kalteng) menerima Visitasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik dari Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah (KI Kalteng), bertempat di Ruang Kepala DPMPTSP Prov. Kalteng Komp. Mess Rimbawan Jl. Yos Sudarso (Komplek Dinas Kehutanan), Palangka Raya. Kamis (02/10/2025)
Berdasarkan Amanat Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 bahwa keterbukaan informasi publik merupakan pondasi penting bagi negara untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel.
Wakil Ketua Komisi Informasi Prov. Kalteng, Linggarjati menyampaikan bahwa tujuan dari visitasi ini adalah untuk memantau dan menilai praktik keterbukaan informasi publik di DPMPTSP Prov. Kalteng. Visitasi monev ini merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk memastikan bahwa lembaga pemerintah transparan dan akuntabel kepada publik.
Selain itu pula kegiatan visitasi monev ini merupakan tindak lanjut dari hasil penilaian yang telah dilaksanakan oleh KI Kalteng atas SAQ (Self Assessment Questionnaire) yang sebelumnya telah diisi oleh DPMPTSP Prov. Kalteng.
“Kegiatan ini dimaksudkan untuk melakukan klarifikasi atas data dan informasi dalam SAQ yang telah disampaikan oleh DPMPTSP Prov. Kalteng kepada KI. Selain itu kami juga perlu melakukan penjelasan lebih detail terhadap beberapa poin yang menjadi catatan penilaian sehingga perlu dibahas pada kesempatan ini,” ujar Linggar.Tim