
Pangkalan Bun, Introgator.com – Dalam rangka memenuhi jaminan kualitas dan keamanan produk pangan segar asal tumbuhan (PSAT) yang beredar di masyarakat, pengawasan penerapan sistem keamanan pangan terhadap pelaku usaha skala menengah dan besar dilaksanakan secara berkala oleh lembaga terkait jaminan mutu produk pangan.
Melalui lembaga Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Provinsi Kalimantan Tengah, Dinas TPHP Prov Kalteng bersinergi dengan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Tengah menindaklanjuti permohonan pelaku usaha yang bergerak di sektor usaha peredaran pangan segar asal tumbuhan (PSAT) untuk memperoleh sertifikat penerapan penanganan yang baik (SPPB) terhadap PSAT. Rabu (1/10/2025)
Berdasarkan Permentan No.15 Tahun 2021, sertifikat SPPB PSAT wajib dimiliki pelaku usaha yang melakukan penanganan langsung terhadap Pangan Segar Asal Tumbuhan, terutama dalam proses pengemasan dan penyimpanan.
Sesuai dengan permohonan yang diajukan PT. Matahari Putra Prima Tbk, tim OKKPD melakukan verifikasi dan audit lapang unit penanganan PSAT di Hypermart Borneo Citimall Pangkalan Bun, Jl. Iskandar RT 22, Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Pangkalan Bun. Tim



