
Puruk Cahu, Introgator – DPRD Kabupaten Murung Raya bersama Pemerintah Kabupaten Murung Raya menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang II Tahun 2026 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Murung Raya, Kamis (30/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, dan dihadiri Bupati Murung Raya Heriyus, Wakil Ketua DPRD, anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Dalam laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), disampaikan bahwa Raperda tersebut telah melalui seluruh tahapan pembahasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil pembahasan itu, Raperda dinilai telah memenuhi ketentuan dan layak untuk memperoleh persetujuan bersama.
Persetujuan kemudian ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati Murung Raya Heriyus bersama Ketua DPRD Murung Raya Rumiadi. Prosesi tersebut disaksikan unsur Forkopimda, anggota DPRD, serta jajaran pejabat terkait.
Bupati Heriyus menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Murung Raya atas sinergi dan dukungan yang diberikan selama proses pembahasan hingga Raperda tersebut mencapai tahap persetujuan bersama.
Menurutnya, perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2016 menjadi langkah penting untuk menyesuaikan kelembagaan pemerintah daerah dengan perkembangan kebijakan nasional di bidang perangkat daerah.
Penyesuaian tersebut sekaligus diarahkan untuk membangun struktur organisasi pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel, sehingga mampu mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan serta memberikan pelayanan yang semakin optimal kepada masyarakat.
Setelah memperoleh persetujuan bersama, Raperda tersebut selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya.
Salah satu hal yang turut diperkuat melalui perubahan tersebut adalah kedudukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), sehingga dapat semakin optimal dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam penanganan kebencanaan dan pelayanan kepada masyarakat.
(Red/foto: DiskominfoSP Mura)



