Ketua Komisi II DPRD Kalteng Hj. Siti Nafsiah
Palangka Raya, introgator.com – DPRD Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya dalam mengawal penegakan kewajiban perusahaan perkebunan terhadap masyarakat terkait pembangunan kebun plasma dan pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan melalui corporate social responsibility (CSR).
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Siti Nafisah pada Sabtu (4/7/2026), menyikapi langkah tegas Gubernur Agustiar Sabran dalam memperbaiki tata kelola sektor perkebunan.
Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini perusahaan perkebunan tidak boleh lagi mengabaikan kewajiban mereka.
“Ini momentum bagi semua pihak, baik pemerintah maupun perusahaan, untuk membenahi pola hubungan kemitraan dengan masyarakat. Sudah saatnya perusahaan tidak lagi mengabaikan kewajibannya,” ucapnya.
Banyak aduan yang diterima dari masyarakat di beberapa kabupaten terkait belum terealisasinya pembangunan kebun plasma. Dia menekankan bahwa kebun plasma bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan wujud keadilan sosial bagi masyarakat.
Nafisah juga menyoroti perlunya sinkronisasi data antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten untuk mencapai pengawasan yang optimal.
Lemahnya integrasi data menyebabkan pengawasan terhadap perusahaan menjadi tidak efektif. Dia mendesak perlunya digitalisasi data perizinan, realisasi kebun plasma, dan pelaksanaan CSR.
Dengan sistem terintegrasi, masyarakat dapat mengevaluasi sejauh mana perusahaan menjalankan kewajibannya.
“DPRD Kalteng mendukung investasi, tetapi investasi harus memberikan manfaat yang adil dan berkelanjutan bagi masyarakat,” pungkasnya. (Red)



