
Palangka Raya, INTROGATOR.com- Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, menegaskan, pembayaran THR atau gaji ke-14 merupakan kewajiban pemerintah yang akan dilaksanakan sesuai arahan Presiden.
“THR atau gaji ke-14 itu merupakan kewajiban pemerintah karena sudah menjadi kebijakan dan perintah Presiden. Pada prinsipnya pasti dilaksanakan,” ujarnya, Rabu (25/2/26).
Gubernur menyampaikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng siap menindaklanjuti kebijakan tersebut setelah ada keputusan resmi terkait waktu pencairan.
“Terkait jadwal pencairannya, tentu kita menunggu kebijakan Presiden. Kalau saya yang menentukan, tentu ingin secepatnya. Mudah-mudahan bisa segera direalisasikan,” katanya.
Agustiar berharap, pencairan THR dapat segera dilakukan agar membantu ASN di wilayah Kalteng dalam memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Ramadhan 1447 Hijriyah/tahun 2026 ini.
Sementara itu disebutkan, pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, dan pensiunan tinggal menunggu pengumuman resmi dari Presiden RI, Prabowo Subianto, dengan total anggaran yang telah disiapkan pemerintah pusat mencapai Rp55 triliun.Tim



