Pangkalan Bun, Introgator.com-Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah, Rendy Lesmana menyampaikan bahwa produksi pertanian yang mencakup komoditas tanaman pangan dan hortikultura merupakan komoditas strategis yang memerlukan pendampingan dan pembinaan mulai dari hulu ke hilir.
Dari aspek budidaya, pemeliharaan, prapanen, panen, pascapanen dan pemasaran, peran kerjasama antara pemerintah, petani produksi dan pelaku usaha diharapkan dapat bersinergi mewujudkan pembangunan pertanian yang maju dan berdampak bagi masyarakat Kalimantan Tengah.
Termasuk komponen hilirisasi pertanian yang mempengaruhi peredaran produk pangan segar asal tumbuhan yang dikonsumsi masyarakat.
Adanya sertifikat jaminan mutu dapat meningkatkan daya saing mutu dan kepercayaan konsumen, “urai Rendy Lesmana (3/10/25).
Kepala Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Kotawaringin Barat, John Heriono menyambut baik pelaksanaan verifikasi dan audit di unit penanganan PSAT Hypermart Pangkalan Bun yang menjadi kewenangan OKKPD Provinsi Kalimantan Tengah dalam penerbitan sertifikat keamanan pangan ini.
Kesadaran masyarakat tentang kualitas mutu pangan semakin meningkat, seiring dengan meningkatnya kebutuhan konsumen terhadap pangan segar asal tumbuhan.
Produk sayur, buah dan serealia yang beredar di Hypermart perputarannya sangat dinamis, mengikuti trend gaya hidup sehat masyarakat Pangkalan Bun dan sekitarnya yang semakin maju.
“Kami berharap Hypermart segera memperoleh Sertifikat tersebut dan dapat memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk PSAT yang beredar aman, berkualitas dan layak dikonsumsi, ”terang John Heriono.
Sertifikat Penerapan Penanganan yang Baik Pangan Segar Asal Tumbuhan diberikan kepada pelaku usaha atau unit usaha yang telah memenuhi standar penanganan pascapanen produk segar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi pelaku usaha yang telah menerapkan prinsip-prinsip Good Handling Practices (GHP) dalam setiap tahapan, mulai dari penerimaan, sortasi, grading, pencucian, pengemasan, penyimpanan, hingga distribusi produk segar asal tumbuhan, dapat memperoleh sertifikat dengan masa berlaku lima tahun.
Setiap tahun akan dilakukan audit internal sesuai fasilitas level yang diperoleh oleh pelaku usaha, “ ungkap tim OKKPD Prov Kalteng, Ita Susilawaty.
Turut hadir dalam kegiatan audit dan verifikasi lapang ke Hypermart Pangkalan Bun, tim perizinan Dinas PMPTSP Prov Kalteng, Maria Ulfah, tim perizinan sektor ketahanan pangan Dinas Ketahanan Pangan Prov Kalteng, Elen Selviana, Store Manager Hypermart Pangkalan Bun, Nurhayati,serta staf pelaksana DKPkan Kab. Kotawaringin Barat. Tim