Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah Tomy Irawan Diran
Palangka Raya, introgator.com – Aturan soal pembakaran lahan sudah dibuat. Namun, bagi DPRD Kalimantan Tengah, keberadaan regulasi itu belum cukup jika masyarakat belum benar-benar mengetahui dan memahaminya.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Tomy Irawan Diran, meminta pemerintah daerah lebih aktif turun ke masyarakat untuk menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur aktivitas pembakaran lahan.
Menurut Tomy, sosialisasi menjadi bagian penting dalam penerapan aturan. Jangan sampai masyarakat mengetahui adanya larangan dan ketentuan pembakaran lahan justru setelah terjadi persoalan di lapangan.
“Perda yang sudah dibuat tentunya harus disosialisasikan kepada masyarakat. Jangan sampai aturan hanya diterbitkan, tetapi masyarakat tidak memahami bagaimana pelaksanaannya,” kata Tomy saat ditemui awak media di halaman Kantor DPRD Kalteng, Senin sore (27/7/2026).
Ia menilai pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, memiliki tanggung jawab untuk memastikan informasi mengenai aturan tersebut sampai kepada masyarakat secara luas.
Terlebih, aktivitas pembakaran lahan masih menjadi bagian dari persoalan yang membutuhkan pengawasan. Karena itu, keberadaan aturan harus dibarengi dengan pengawasan pemerintah di lapangan agar pelaksanaannya tidak menimbulkan tafsir yang berbeda-beda.
Tomy menekankan, pemahaman masyarakat menjadi kunci. Ketika aturan diketahui dan dipahami sejak awal, potensi pelanggaran maupun kesalahpahaman dapat ditekan.
“Pemerintah daerah harus gencar melakukan sosialisasi, terutama sampai ke tingkat kabupaten dan kota. Masyarakat harus diberikan pemahaman yang jelas mengenai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Di sisi lain, ia menyebut penindakan terhadap pelanggaran tetap harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, langkah penegakan aturan tersebut semestinya berjalan beriringan dengan edukasi kepada masyarakat.
Dengan begitu, Perda tentang pembakaran lahan tidak hanya menjadi dasar untuk memberikan sanksi kepada pelanggar, tetapi juga menjadi pedoman bagi masyarakat agar dapat menjalankan aktivitasnya sesuai aturan.
Tomy berharap pemerintah daerah tidak menjadikan sosialisasi sebagai kegiatan formalitas semata. Regulasi, menurutnya, baru akan memiliki arti ketika benar-benar dipahami dan diterapkan hingga ke tingkat masyarakat paling bawah. (Red)



