
Palangka Raya, Introgator.com-Sekda Provinsi Leonard S Ampung menekankan lima poin penting yang harus terus dilakukan bersama dalam penanganan Karhutla.
Pertama, keberhasilan 2025 menjadi modal berharga pola penanganan karhutla harus ditingkatkan sebagai fondasi menghadapi siklus empat tahunan, terutama fenomena El Niño potensial pada 2027.
“Penguatan sistem pengendalian karhutla adalah keharusan, mulai peringatan dini, deteksi dini, hingga pemadaman dini, agar karhutla tak lagi jadi bencana,” tegasnya (16/10/25).
Kedua, pengendalian karhutla menjadi program rutin bagi instansi vertikal, perangkat daerah provinsi/kabupaten/kota, dan lembaga usaha, bukan lagi pendekatan darurat bencana.
Ketiga, Pemprov Kalteng konsisten mendukung kabupaten/kota selama tiga tahun terakhir.
Keempat, bupati, wali kota, dan lembaga usaha diminta berkomitmen serupa mulai 2026. Bupati/wali kota agar alokasikan anggaran rutin di BPBD dan Dinas Lingkungan Hidup, sementara lembaga usaha optimalkan peran melalui pemberdayaan masyarakat atau CSR untuk karhutla.
Kelima, terapkan Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan dan Pergub Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembukaan Lahan Non Gambut bagi Masyarakat Hukum Adat.
“Bupati/wali kota tindaklanjuti dengan buat peta lahan non-gambut sebagai dasar izin pembukaan lahan dengan cara bakar. Selesaikan paling lambat Desember 2025, agar awal 2026 sudah disosialisasikan sebagai acuan kepala desa, damang/kepala adat, Satgas Karhutla, TNI, dan Polri,” pintanya.Tim



