
Palangka Raya, INTROGATOR.com – Kegiatan Zoom Focus Group Discussion (FGD) Verifikasi Hasil Penilaian Indeks Kelembagaan Pemerintah Daerah diselenggarakan oleh Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah (FKKPD) Ditjen Otonomi Daerah, Kemendagri.
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan kabupaten dan kota dari 10 provinsi di bawah binaan Kasubdit Wilayah II.
Sebanyak 183 peserta turut ambil bagian, termasuk Tim Kelembagaan Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah yang mengikuti kegiatan secara daring melalui Zoom bagi peserta di luar Jakarta dilaksanakan pada Jumat (20/2/26)
FGD ini dibuka langsung oleh Direktur FKKPD Ditjen OTDA Kemendagri Efrimeiriza didampingi Kasubdit Wilayah II Eko Wulandaru dan digelar dalam rangka mendukung agenda reformasi birokrasi, khususnya penataan kelembagaan perangkat daerah guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien.
Kelembagaan yang efektif ditandai dengan struktur organisasi yang tepat fungsi, tepat ukuran, dan tepat proses, serta mampu meminimalkan tumpang tindih kewenangan.
Dalam kesempatan tersebut, Plt. Kepala Biro Organisasi Provinsi Kalimantan Tengah, Betri Susilawati, menyampaikan,
Kegiatan ini menjadi ruang klarifikasi dan penguatan bersama agar hasil penilaian indeks kelembagaan benar-benar mencerminkan kondisi riil di daerah serta mendorong perbaikan berkelanjutan.
Betri hadir dalam pertemuan ini sebagai narasumber dengan memaparkan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perangkat Daerah di Provinsi Kalimantan Tengah.
Paparan tersebut memberikan gambaran praktik pelaksanaan penataan kelembagaan perangkat daerah, termasuk penyesuaian struktur dan penyederhanaan proses bisnis.
Ia menegaskan, penataan kelembagaan harus berdampak langsung pada meningkatnya kinerja perangkat daerah dan memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Kesempatan Provinsi Kalimantan Tengah untuk menjadi narasumber dalam forum nasional ini merupakan bentuk pengakuan atas capaian penataan kelembagaan yang telah dilakukan.
Praktik yang disampaikan dalam FGD dinilai dapat menjadi referensi dan percontohan bagi pemerintah daerah lain di Indonesia dalam memperkuat reformasi birokrasi dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.
Lebih lanjut, Betri menekankan bahwa manfaat utama dari penataan kelembagaan bermuara pada kepentingan masyarakat.
“Ketika struktur organisasi tepat fungsi dan proses bisnis berjalan lebih sederhana, transparan, serta adaptif terhadap perubahan, maka pelayanan publik akan semakin cepat dan responsif. Pada akhirnya masyarakatlah yang merasakan manfaat nyata melalui layanan yang lebih baik dan berkepastian,” pungkasnya.
Betri juga menjelaskan bahwa kelembagaan yang tepat akan memperlancar pelaksanaan program kepala daerah di Provinsi Kalimantan Tengah, khususnya dalam mewujudkan visi Kalteng Berkah, Kalteng Maju, dan Kalteng Bermartabat menuju Indonesia Emas 2045.
Secara analogi, mengibaratkan kelembagaan seperti mesin dalam sebuah kendaraan, di mana gubernur dan wakil gubernur sebagai juru kemudi menetapkan arah dan tujuan perjalanan, sementara perangkat daerah menjadi komponen mesin yang harus bekerja selaras agar kendaraan dapat melaju dengan baik.
Apabila struktur dan pembagian tugas sudah jelas serta tidak saling tumpang tindih, maka seluruh program prioritas daerah dapat dijalankan secara optimal dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas. Tim



