
Palangka Raya, INTROGATOR.com – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Joni Harta dan jajaran terkait mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPR RI, Jakarta, Selasa (7/4/26).
Rapat tersebut diselenggarakan oleh Panitia Kerja (Panja) Aset TNI Komisi I DPR RI, sebagai tindak lanjut jadwal rapat DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 yang telah diputuskan dalam Rapat Konsultasi pengganti Rapat Badan Musyawarah DPR RI pada 19 Januari 2026, serta hasil Rapat Intern Komisi I DPR RI pada 10 Maret 2026.
Selain Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, RDP juga diikuti oleh sejumlah kepala daerah lainnya, yakni Gubernur Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.
Dalam rapat tersebut, Panja Aset TNI menekankan pentingnya langkah negara yang tegas dan terintegrasi dalam menata aset milik Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Salah satu langkah awal yang dilakukan adalah klasifikasi dan pendaftaran ulang seluruh aset TNI secara terpadu ke dalam daftar resmi negara.
Klasifikasi tersebut mencakup kategori strategis pertahanan, operasional aktif, aset yang tengah bersengketa dengan masyarakat, aset non-kritis atau tidak terpakai (idle), hingga aset potensial yang dapat dialihfungsikan.
Proses ini menjadi fondasi untuk memastikan kepastian hukum melalui penyusunan rencana aksi strategis terkait tata cara penyelesaian sengketa aset TNI antara TNI, masyarakat dan pemerintah daerah.
Selain itu, upaya penyelesaian sengketa diutamakan melalui mekanisme non-litigasi yang humanis dan solutif, seperti pemberian ganti untung tanah, penyediaan permukiman pengganti bagi masyarakat terdampak, hingga pembentukan satuan tugas lintas lembaga.Tim



