
Palangka Raya, Introgator.com – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo menegaskan bahwa semangat keterbukaan informasi publik harus terus digelorakan untuk membangun partisipasi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 28F UUD 1945 dan UU Nomor 14 Tahun 2008 yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi.
Pernyataan tersebut disampaikannya pada kegiatan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025 yang berlangsung di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (25/11/2025).
Mewakili Gubernur Kalteng, Wagub menyampaikan apresiasi kepada Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah yang konsisten melakukan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik di Bumi Tambun Bungai.
“Penganugerahan ini menjadi momentum bagi seluruh badan publik untuk terus berinovasi dalam mendorong keterbukaan informasi di instansi masing-masing,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wagub berharap hasil penilaian dari Komisi Informasi menjadi sarana introspeksi guna meningkatkan kinerja pelayanan publik.
Ia juga menekankan bahwa setiap badan publik harus terbuka terhadap kritik, saran, dan masukan dari masyarakat, serta menyikapinya dengan santun dan beretika.
“Perkembangan teknologi digital dan media sosial yang begitu pesat harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang bersih, terbuka, responsif, dan tepercaya,” tambahnya.
Wagub turut menyampaikan bahwa capaian keterbukaan informasi publik di Kalimantan Tengah semakin membaik dari tahun ke tahun, baik dari sisi partisipasi maupun kualitas layanan.
Ia mengucapkan selamat kepada badan publik yang berhasil memperoleh predikat Informatif dan Menuju Informatif.Tim



