
Palangka Raya, INTROGATOR.com – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran menegaskan mendukung kebijakan Pemerintah Pusat dalam upaya penertiban kawasan hutan maupun penindakan pelanggaran yang terjadi di lapangan, terutama melalui Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
“Sangat mendukung, ini kan demi kebaikan masyarakat semua,” jelasnya di Palangka Raya, Kamis (23/1/26).
Hal itu dia sampaikan usai Satgas PKH resmi menguasai kembali 1.699 hektare lahan PT. Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang merupakan perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Lebih lanjut Agustiar memaparkan, untuk sektor pertambangan zirkon saat ini pemprov masih melakukan penataan ulang.
“Masih tata ulang sebaik mungkin, supaya kebijakan itu nantinya betul-betul bermanfaat bagi masyarakat,” ucapnya.
Agustiar juga menegaskan Pemprov Kalteng senantiasa mengambil langkah tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan pada berbagai sektor, baik pertambangan, perkebunan serta lainnya.
“Pasti kita lakukan kalau melakukan pelanggaran terhadap UU yang berlaku,” tegasnya saat ditanya awak media kemungkinan pencabutan izin, apabila ada temuan perusahaan lakukan pelanggaran.
Sementara itu sebelumnya, Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak, menegaskan terkait 1.699 hektare lahan di Murung Raya, kini dinyatakan berada dalam penguasaan negara dan dilarang untuk diperjualbelikan maupun dikuasai tanpa izin resmi, sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Penguasaan kembali lahan tersebut, ditandai dengan pemasangan plang penguasaan sebagai tanda resmi pengambilalihan lahan oleh negara.
Barita menekankan, penertiban tersebut dilakukan terhadap aktivitas korporasi yang beroperasi di dalam kawasan hutan tanpa dasar hukum yang sah.
Ia menerangkan, langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum sekaligus pelaksanaan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait pencabutan izin operasional Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT AKT.
Berdasarkan hasil verifikasi dan audit Satgas PKH, ditemukan sejumlah pelanggaran serius, salah satunya seperti terkait izin PT AKT yang diketahui telah dicabut sejak 2017 karena perusahaan menjadikan PKP2B sebagai jaminan utang tanpa persetujuan pemerintah.
Namun Satgas menemukan indikasi perusahaan masih melakukan aktivitas pertambangan hingga 15 Desember 2025 tanpa melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada otoritas berwenang.
“Atas pelanggaran tersebut, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 391K/KMB/01.Men/2025, perusahaan dikenakan sanksi denda dengan kewajiban pembayaran lebih dari Rp4,2 triliun. Nilai denda tersebut dihitung dengan ketentuan denda tambang sebesar Rp354 juta per hektare,” ucapnya.Tim



