
Palangka Raya, INTROGATOR.com – Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 harus berjalan transparan, berbasis digital, serta bebas dari praktik pungutan liar maupun titip-menitip calon peserta didik.
Penegasan tersebut disampaikan Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah, Muhammad Reza Prabowo, saat menghadiri Pembukaan Rapat Koordinasi Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2026/2027 dan Sosialisasi SPMB SMA, SMK, dan SKH Provinsi Kalimantan Tengah di Aula Berkah Disdik Kalteng, Kamis (7/5/26).
Menurutnya, kegiatan yang digelar tahun ini merupakan bentuk pelaksanaan arahan Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, terkait efisiensi pelaksanaan kegiatan pemerintahan.
“Alhamdulillah, hari ini adalah bukti bahwa kita menaati arahan Bapak Gubernur mengenai efisiensi. Beliau mengarahkan agar kegiatan yang biasanya dilakukan terpisah, kali ini digabung menjadi satu rangkaian acara,” ujar Reza.
Ia menjelaskan, terdapat dua agenda utama dalam kegiatan tersebut, yakni penyusunan kalender akademik tahun 2026 dan sosialisasi sistem penerimaan murid baru beserta penyampaian kuota masing-masing sekolah.
Reza menekankan bahwa seluruh proses penerimaan peserta didik baru di Kalimantan Tengah harus dilakukan secara online. Menurutnya, digitalisasi sistem menjadi langkah penting agar proses penerimaan lebih terbuka, mudah dipantau, dan akuntabel. “Saya berharap karena saat ini seluruh sekolah di Kalimantan Tengah sudah terhubung dengan internet, tidak ada lagi proses yang dilakukan secara manual,” katanya.
Dengan sistem daring, Disdik Kalteng dapat memantau perkembangan pendaftaran secara real time, termasuk jumlah pendaftar, grafik peminatan sekolah, hingga sisa kuota yang tersedia di masing-masing satuan pendidikan. Ia mencontohkan, apabila terdapat sekolah yang minim peminat, pihak dinas dapat segera berkoordinasi dengan camat maupun pihak terkait untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Kalau manual kita tidak tahu siapa yang mengunggah data dan anak-anak mungkin tidak mengetahui bahwa pendaftaran sedang dibuka. Dengan sistem online semuanya bisa dipantau secara transparan dan terbuka,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Reza juga memberikan penegasan keras terkait larangan praktik pungutan liar dan titip-menitip calon siswa dalam proses SPMB. “Penekanan saya hari ini adalah tidak ada lagi pemungutan liar maupun praktik titip-menitip calon siswa. Semua sudah menggunakan sistem,” tegasnya.
Ia menyebutkan, sistem digital yang diterapkan memiliki rekam jejak elektronik sehingga setiap perubahan data dapat diketahui, termasuk akun yang melakukan perubahan. “Meskipun sistem bisa diubah, tetapi akan meninggalkan jejak digital yang jelas. Jadi tidak boleh ada manipulasi data,” tambahnya.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga telah menghadirkan aplikasi WBS (Whistleblowing System) yang terintegrasi dengan layanan pengaduan gubernur. Aplikasi tersebut digunakan untuk menampung laporan maupun pengaduan dari siswa, guru, kepala sekolah, hingga masyarakat terkait berbagai persoalan pendidikan di lapangan.
“Semua kondisi di lapangan bisa terdeteksi dengan baik melalui sistem pengaduan tersebut,” ungkap Reza.
Melalui kebijakan digitalisasi dan pengawasan yang semakin ketat, Disdik Kalteng berharap pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 dapat berlangsung lebih bersih, adil, transparan, dan memberikan pelayanan pendidikan yang merata bagi seluruh masyarakat Kalimantan Tengah.tim



