
Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Algrin Gasan saat melakukan kunjungan di Dapil II guna menyaring aspirasi masyarakat
Kuala Kapuas, Introgator – Layanan administrasi desa masih didominasi oleh sistem manual yang lambat dan rawan kesalahan. Anggota DPRD Kapuas, Algrin Gasan, menilai digitalisasi layanan publik desa harus segera diterapkan.
“Kalau desa sudah bisa urus administrasi berbasis digital, masyarakat tidak perlu lagi bolak-balik kantor hanya untuk surat pengantar,” kata Algrin Gasan, Sabtu (20/4/2025).
Ia mengatakan bahwa digitalisasi akan mempercepat layanan, memperkuat akuntabilitas, serta mengurangi celah pungli.
“Mulai dari surat keterangan usaha, domisili, dan lainnya bisa dibuat lewat aplikasi yang mudah diakses,” katanya.
Algrin menyebut bahwa perlu pelatihan bagi aparatur desa dan penyediaan perangkat teknologi yang memadai.
Menurutnya, kolaborasi dengan Dinas Kominfo bisa menjadi solusi awal mempercepat transformasi digital desa. (Red)