
Palangka Raya, Introgator.com- Menanggapi pernyataan Ketua DPRD terkait data valid potensi dan realisasi DBH sektor energi, Dinas ESDM Kalteng menjelaskan bahwa pendataan, pemetaan, serta inventarisasi subjek dan objek pajak seperti PBB-KB dan Pajak Air Permukaan merupakan kewenangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 37 Tahun 2022 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja perangkat daerah.
Vent Christway menyampaikan bahwa pihaknya tetap mendukung langkah optimalisasi pendapatan daerah dengan bersurat kepada pemegang izin pertambangan logam dan batubara, yang kini pengelolaannya menjadi kewenangan pemerintah pusat pasca perubahan UU Minerba 2020.
“Surat tersebut berisi permintaan data terkait penggunaan BBM, air permukaan, serta kendaraan penunjang dengan plat KH maupun non-KH. Data tersebut kemudian diserahkan kepada Bapenda untuk ditindaklanjuti. Penghimpunan data akan terus dilakukan guna memperoleh informasi yang terkini dan menyeluruh,” katanya (22/8/25).
Kepala Dinas ESDM Prov. Kalteng berharap sinergi antar organisasi perangkat daerah, eksekutif, dan legislatif dapat terjalin dengan baik agar langkah optimalisasi pendapatan daerah berjalan efektif. Tim



