Suasana rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 Banggar DPRD bersama TAPD Provinsi Kalimantan Tengah.
Palangka Raya, introgator.com – Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Riska Agustin membuka rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Rapat tersebut dilaksanakan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar di Ruang Rapat Gabungan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (6/7/2026).
Adapun rapat ini dilaksanakan sebagai bagian dari proses sinkronisasi dan pembahasan kebijakan anggaran daerah yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Sinergi antara eksekutif dan legislatif terus dijaga guna memastikan APBD benar-benar dimanfaatkan secara optimal untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat Kalteng.
Rapat turut dihadiri Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Muhammad Ansyari, anggota Badan Anggaran DPRD, pimpinan dan anggota fraksi-fraksi DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta kepala perangkat daerah terkait.
Mewakili pihak eksekutif, Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Anang Dirjo, menyampaikan bahwa rapat tersebut merupakan lanjutan dari rangkaian pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Anang menjelaskan bahwa naskah Raperda yang diajukan telah melalui proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalimantan Tengah. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tersebut sebelumnya juga telah disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.
Ia menambahkan, penyusunan Raperda mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.1/2000/105/Keuda tanggal 21 April 2026 tentang Penyusunan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Apabila masih terdapat hal-hal yang belum dijelaskan dalam pidato jawaban atas pemandangan umum fraksi, maka penjelasannya akan disampaikan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait,” tutur Anang.
Dalam rapat tersebut disepakati bahwa keputusan final terkait Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 akan ditetapkan setelah Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menyelesaikan pembahasan secara internal. (Red)



