
Palangka Raya, Introgator.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan guna memastikan kepatuhan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan sekaligus mendorong kontribusinya bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala DLH Provinsi Kalteng, Joni Harta mengungkapkan, bahwa secara umum perusahaan tambang di wilayah Kalteng menunjukkan tingkat kepatuhan yang cukup baik.
Namun, hingga evaluasi September 2025, masih ditemukan empat perusahaan yang harus diberikan sanksi administratif karena belum sepenuhnya memenuhi standar lingkungan, seperti pengelolaan air limbah dan pemenuhan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).
“Sebagian besar yang berada dalam kewenangan provinsi telah taat. Meski begitu, tahun ini ada sekitar empat hingga lima perusahaan yang kami berikan sanksi administratif karena belum memenuhi unsur teknis pengelolaan lingkungan,” terangnya, Selasa (21/10/2025).
Menurut Joni, setiap tingkatan pemerintahan memiliki kewenangan berbeda dalam memberikan tindakan hukum kepada perusahaan tambang. Untuk level provinsi, sanksi yang diterapkan masih bersifat administratif sebagai langkah pembinaan agar perusahaan segera melakukan perbaikan.
Ia menambahkan, salah satu penyebab ketidaktaatan perusahaan adalah keterbatasan sumber daya manusia (SDM) yang berkompeten dalam pengelolaan teknis lingkungan.
“Sebagian perusahaan masih belum memiliki tenaga ahli lingkungan yang memahami teknis pengolahan limbah,” ujarnya.Tim



