Wakil Ketua I DPRD Kalimantan Tengah Riska Agustin
Palangka Raya, introgator.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah mendorong kebijakan yang lebih ramah terhadap masyarakat, khususnya terkait pengurusan izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi penambang rakyat, sekaligus memudahkan mereka dalam menjalankan aktivitas pertambangan tanpa terjebak dalam prosedur yang rumit.
Setelah mengadakan rapat dengar pendapat dengan asosiasi penambang rakyat di Katingan beberapa waktu lalu, Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Riska Agustin, mengemukakan bahwa penyederhanaan izin menjadi prioritas.
“Para penambang berharap ada mekanisme izin yang lebih sederhana, cepat, dan biayanya tidak memberatkan masyarakat,” ujar Riska, Kamis (2/7/2026).
Aspirasi ini kemudian disampaikan ke DPR RI dan mendapatkan tanggapan positif dari Kementerian ESDM.
“Kementerian ESDM berkomitmen untuk menyempurnakan layanan perizinan WPR dengan memangkas birokrasi yang berbelit, tanpa mengabaikan aturan yang berlaku. Masyarakat berharap bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga turut mendukung upaya ini,” imbuhnya.
Berdasarkan penjelasan Kementerian ESDM, syarat pengajuan WPR tetap mengacu pada regulasi, termasuk identitas pemohon dan kesesuaian lokasi dengan kawasan yang punya potensi tambang rakyat.
“Prosesnya akan dipermudah, tapi tetap sesuai aturan. Identitas dan potensi wilayah akan diverifikasi sebelum izin diterbitkan,” kata Riska.
Dengan kolaborasi antara pemerintah daerah dan pusat, diharapkan proses legalisasi tambang rakyat di daerah seperti Katingan dapat lebih cepat dan efisien.
“Dengan kolaborasi Pemda dan pusat, legalisasi tambang rakyat di daerah seperti Katingan diharapkan lebih cepat. Jika izin mudah diakses, tambang rakyat bisa berjalan tertib, aman, dan berdampak ekonomi lebih besar,” pungkasnya. (Red)



