Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, Purdiono
PALANGKA RAYA, introgator.com – Aktivitas investasi dan pengelolaan sumber daya alam di Kalimantan Tengah diharapkan tidak hanya berorientasi pada keuntungan perusahaan. Keberadaan investor harus mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasional.
Anggota DPRD Kalimantan Tengah, Purdiono, menegaskan bahwa setiap investasi yang masuk ke daerah wajib berjalan seiring dengan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal. Menurutnya, pengelolaan sumber daya alam harus memberikan manfaat yang dirasakan langsung oleh warga, bukan sekadar menguntungkan pihak perusahaan.
Sebagai anggota Komisi I DPRD Kalteng, ia menekankan bahwa pelaksanaan program corporate social responsibility (CSR) bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
“CSR sudah memiliki dasar aturan yang jelas. Setiap investor yang beroperasi di daerah wajib menjalankannya. Kita ingin pengelolaan sumber daya alam berjalan sejalan dengan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya, belum lama ini.
Purdiono menjelaskan, pembangunan daerah tidak cukup hanya dengan menghadirkan investasi. Lebih dari itu, masyarakat harus menjadi bagian yang merasakan manfaat dari aktivitas ekonomi tersebut. Oleh karena itu, program CSR harus difokuskan pada pemberdayaan masyarakat, baik di sektor pertambangan maupun sektor lainnya.
Ia juga mengungkapkan, berbagai masukan terkait lemahnya implementasi CSR di lapangan mencuat dalam diskusi yang melibatkan akademisi, tokoh masyarakat, serta perangkat daerah. Masukan tersebut dinilai penting sebagai bahan evaluasi dan perbaikan kebijakan.
“Kami menerima banyak pandangan, termasuk dari tokoh masyarakat di Barito Selatan dan Kapuas, serta akademisi. Ini menjadi bahan pengayaan bagi DPRD untuk disampaikan kembali kepada pemerintah dan masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, Purdiono menekankan perlunya penguatan regulasi yang lebih tegas, termasuk penerapan sanksi bagi perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban CSR sesuai aturan.
Ia menilai, hasil kajian akademisi dapat menjadi referensi penting dalam penyempurnaan peraturan daerah (perda), sehingga implementasi CSR benar-benar berdampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Peran akademisi sangat penting dalam penyusunan kebijakan, karena perda membutuhkan naskah akademik yang kuat. Tujuan kita bukan untuk menyalahkan, tetapi memberikan masukan demi kesejahteraan masyarakat. Jika masyarakat tidak merasakan manfaat, maka pembangunan akan kehilangan makna,” pungkasnya. (red)



