
Palangka Raya, INTROGATOR.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya dalam menata sektor pertambangan rakyat melalui pendekatan legalitas, perlindungan masyarakat, dan keberlanjutan lingkungan.
Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Darliansjah saat menghadiri Deklarasi Aliansi Penambang Rakyat Kalimantan Tengah (APR-KT) di Aula KNPI Provinsi Kalimantan Tengah, Jumat (10/4/26).
Dalam sambutannya, Darliansjah menekankan urgensi pengelolaan sumber daya alam secara seimbang di tengah tingginya potensi tambang di daerah.
Ia menekankan bahwa kekayaan alam harus dikelola dengan prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan dampak jangka panjang bagi lingkungan dan kehidupan sosial masyarakat.
“Kekayaan sumber daya alam kita ibarat pisau bermata dua. Ia dapat menjadi motor penggerak ekonomi, namun juga berpotensi menimbulkan persoalan ekologis dan sosial apabila tidak dikelola secara bijaksana,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penataan pertambangan rakyat merupakan isu strategis yang tidak hanya berkaitan dengan aspek perizinan, tetapi juga menyentuh dimensi keadilan ekonomi, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap masyarakat penambang.
“Permasalahan pertambangan rakyat tidak bisa dipandang semata sebagai persoalan teknis perizinan. Di dalamnya terdapat aspek legalitas, perlindungan, dan keberpihakan kepada masyarakat kecil yang harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.
Darliansjah juga menekankan pentingnya transformasi dari praktik pertambangan tanpa izin menuju sistem yang legal melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menghadirkan tata kelola pertambangan yang lebih tertib, adil, dan berkelanjutan.
“Kita perlu mendorong percepatan transformasi menuju WPR yang legal dan terproteksi, sehingga aktivitas pertambangan rakyat memiliki kepastian hukum sekaligus mendapatkan pembinaan yang berkelanjutan,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menggarisbawahi pentingnya memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya alam memberikan nilai tambah yang optimal bagi masyarakat lokal.
“Kita ingin agar kekayaan alam Kalimantan Tengah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat, bukan hanya dinikmati oleh pihak-pihak tertentu. Ini menjadi bagian dari upaya pemerataan kesejahteraan,” ungkapnya.
Dalam konteks keberlanjutan, Darliansjah mendorong penerapan praktik pertambangan yang ramah lingkungan melalui edukasi, pendampingan, serta pemanfaatan teknologi tepat guna untuk meminimalisir dampak kerusakan lingkungan.
“Pendekatan pembinaan dan pemanfaatan teknologi menjadi kunci agar aktivitas pertambangan rakyat tetap produktif namun tidak merusak lingkungan, sehingga tidak meninggalkan beban bagi generasi mendatang,” tambahnya.
Ia juga menilai kehadiran APR-KT sebagai langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat penambang, khususnya dalam menjembatani kesenjangan pemahaman terhadap regulasi.
“Aliansi ini diharapkan dapat menjadi ruang komunikasi yang konstruktif antara penambang rakyat dan pemerintah, sehingga berbagai kebijakan dapat dipahami dan diimplementasikan secara lebih efektif di lapangan,” katanya.
Dengan adanya APR-KT, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan apresiasi serta harapan agar organisasi tersebut dapat berperan sebagai mitra strategis yang kritis dan solutif dalam mendukung pembangunan daerah.
“Kami menyambut baik terbentuknya APR-KT sebagai bagian dari penguatan peran masyarakat sipil dalam tata kelola pertambangan yang lebih baik, demi terwujudnya Kalimantan Tengah yang makin berkah, maju, dan sejahtera,” pungkasnya.
Kegiatan ini turut dihadiri unsur Forkopimda Kalimantan Tengah, perwakilan pemerintah kabupaten/kota, dan Ketua Umum APR-KT beserta seluruh jajaran. Tim



