Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Linae Victoria Aden saat menyerahkan naskah Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Kalteng Tahun Anggaran 2025 kepada Wakil Ketua I DPRD Kalteng Riska Agustin. (Foto : Ist)
Palangka Raya, introgator.com – Mewakili Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Agustiar Sabran, Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah (Sekda) Linae Victoria Aden menghadiri Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 DPRD Provinsi Kalteng yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Kamis (25/6/2026).
Pada kesempatan tersebut, Pemerintah Provinsi menyerahkan naskah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban APBD Kalteng Tahun Anggaran 2025 oleh Pj Sekda Linae Victoria Aden kepada Wakil Ketua I DPRD Kalteng Riska Agustin yang didampingi Wakil Ketua II Muhammad Ansyari dan Wakil Ketua III Junaidi.
Dalam pidatonya, Pj. Sekda menyampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025 berhasil memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), yang disampaikan pada Sidang Paripurna DPRD tanggal 18 Juni 2026.
“Raihan WTP ini menjadi keberhasilan ke-12 kali secara berturut-turut yang diraih Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sejak Tahun Anggaran 2014 hingga Tahun Anggaran 2025,” ujarnya.
Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil sinergi yang kuat antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan DPRD sebagai mitra strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Pada kesempatan tersebut, disampaikan pula gambaran umum pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025. Dari sisi pendapatan daerah, anggaran yang ditetapkan sebesar Rp7,984 triliun lebih dengan realisasi mencapai Rp7,284 triliun lebih atau sebesar 91,23 persen. Realisasi tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp2,646 triliun lebih atau 97,38 persen dari target, Pendapatan Transfer sebesar Rp4,539 triliun lebih atau 108,77 persen dari target, serta Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp98,876 miliar lebih.
Sementara itu, anggaran belanja daerah yang ditetapkan sebesar Rp8,35 triliun lebih terealisasi sebesar Rp7,433 triliun lebih atau 89,03 persen. Realisasi tersebut meliputi Belanja Operasi sebesar Rp4,282 triliun lebih, Belanja Modal sebesar Rp2,123 triliun lebih, Belanja Tidak Terduga sebesar Rp6,66 miliar lebih, serta Belanja Transfer sebesar Rp1,021 triliun lebih.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Berkenaan sebesar Rp216,072 miliar lebih. Adapun Neraca Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah per 31 Desember 2025 menunjukkan total aset sebesar Rp18,859 triliun lebih, total kewajiban sebesar Rp530,503 miliar lebih, dan total ekuitas sebesar Rp18,329 triliun lebih.
Pj. Sekda menjelaskan bahwa dokumen pertanggungjawaban tersebut dilengkapi dengan berbagai laporan keuangan, antara lain Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Operasional, serta Catatan atas Laporan Keuangan. Seluruh dokumen tersebut telah melalui proses perbaikan dan penyempurnaan sesuai hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.
Melalui penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya untuk terus menjaga tata kelola keuangan daerah yang profesional, transparan, dan akuntabel sebagai fondasi utama dalam mendukung percepatan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah.
Rapat paripurna ini dihadiri unsur Forkopimda Provinsi Kalteng, anggota DPRD Kalteng, para kepala perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, pimpinan perbankan, tenaga ahli DPRD, serta tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh pemuda. (Red)



