Bupati Murung Raya, Heriyus saat sampaikan sambutannya.
Palangka Raya, introgator.com – Bupati Murung Raya (Mura), Heriyus menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited tahun anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Rabu (1/4/2026).
Penyerahan LKPD yang bertempat di kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalteng tersebut sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Mura dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Turut hadir pada kegiatan tersebut, Kapala BPK Perwakilan Prov. Kalteng, Dodik Achmad Akbar yang diwakili Agung Hartono, Kepala Bidang Pemeriksaan Keuangan Kalimantan Tengah II, Pj Sekda Mura, Sarwo Mintarjo dan stakeholder terkait lainnya.
Bupati Mura, Heriyus mengatakan penyerahan LKPD ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Mura dalam menjalankan pengelolaan keuangan daerah secara transparan, akuntabel dan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan.
“Pemkab Mura terus berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan agar dapat memberikan manfaat yang optimal bagi pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat,” tutur Heriyus.
Ia juga menyampaikan melalui proses pemeriksaan yang dilakukan BPK, pengelolaan keuangan daerah dapat terus diperbaiki dan ditingkatkan.
Menurutnya, Pemkab Mura akan terus berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah dengan berpedoman pada evaluasi dan rekomendasi dari BPK RI.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah yang telah menerima LKPD hari ini,” pungkasnya.
Usai menerima LKPD Unaudited tahun anggaran 2025 tersebut, selanjutnya BPK akan melaksanakan pemeriksaan sesuai Standar Pemeriksaan yang berlaku guna memberikan opini atas LKPD.
Laporan Hasil Pemeriksaan akan disampaikan kepada DPRD selambat-lambatnya dua bulan setelah LKPD diterima. (red)



