Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Tengah, Ferry Khaidir.
Palangka Raya, introgator.com – Dalam era digital saat ini, penggunaan media sosial oleh anak-anak membutuhkan perhatian serius, terutama dengan adanya peraturan baru dari Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia mengenai pembatasan usia penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun.
Ferry Khaidir, anggota Komisi III DPRD Kalimantan Tengah, menyatakan bahwa semua orang tua perlu memantau penggunaan media sosial oleh anak-anak mereka secara aktif.
Ferry menjelaskan pentingnya peran orang tua dalam mengevaluasi perkembangan dan penggunaan media sosial oleh anak.
“Hal ini berlaku tidak hanya untuk siswa-siswi di usia sekolah, tetapi juga kepada remaja di atas 16 tahun,” ucapnya diruang kerja Komisi III, Selasa (12/5/2026).
Mengingat kemampuan anak-anak muda dalam mengakses konten-konten yang tidak seharusnya mereka tonton, orang tua diharapkan melakukan pemantauan yang lebih masif dan rutin.
“Dengan kemajuan teknologi yang pesat, anak-anak memiliki akses yang lebih mudah terhadap berbagai informasi yang dapat berpengaruh negative,” imbuhnya.
Oleh karena itu, perhatian orang tua di rumah, di sekolah, serta dalam lingkungan bermain sangat penting untuk mencegah anak-anak terpapar kepada konten yang menyesatkan.
Ferry menekankan bahwa pengawasan ini harus dilakukan secara menyeluruh untuk melindungi generasi masa kini dan masa depan. (Red)



