Nanga Bulik, – Satuan Resnarkoba Polres Lamandau, berhasil menggagalkan Penyuludupan nakorba jenis sabu seberat 33,8 Kg. Selain sabu berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat, petugas juga menangkap 2 orang pelaku berinisial HM dan YL di Jalan Lintas Trans Kalimantan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah pada sabtu malam (18/05).
Barang bukti yang diamankan, Uang Tunai Sebesar Rp. 2.200.000,- ( dua juta dua ratus ribu rupiah ), 6 (enam) unit HP berbagai jenis, 3 (tiga) unit Ranmor Roda 4 merk Toyota, 1 (satu) unit Ranmor Roda 2 Merk honda pcx, 1 buah kartu ATM bank mandiri.
Pengungkapan Kasus Narkoba terbesar sepanjang sejarah diwilayah hukum Polda Kalteng ini, Berkat kejelian dan kerja keras Petuga Satresnaroba Polres Lamandau. sebelumnya Petugas telah menangkap tiga orang pelaku IB, AR, dan ML pada tanggal 16 mei 2024 lalu dan mengmankan 118 gram sabu.
Hal tersebut dikatakan Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto saat Menggelar konferensi pers terkait tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres lamandau, Rabu (22/05/2024) pagi.
Kapolda Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, memimpin langsung press release kasus tindak pidana Narkotika, didampingi Dirresnarkoba Polda Kalteng Dodo Hendro Kosoma, Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, Kabid Humas Polda Kalteng, beserta unsur forkopimda Kabupaten Lamandau.
Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, menyatakan fokus mereka saat ini adalah mengurangi kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kalimantan Tengah, menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi untuk mendukung upaya pemberantasan narkoba.
Kapolda menjelaskan akan berkomitmen untuk terus menindak pelaku penyalahgunaan narkoba demi menekan penyebarannya di wilayah Kalteng.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti langsung dipimpin Kapolda Kalteng di halaman Polres Lamandau.(*red)