
Palangka Raya, Introgator.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Konvensi Hak Anak (KHA) Tahun 2025, yang berlangsung di Aula Bapperida Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu–Kamis (10–11 September 2025).
Bimtek ini diselenggarakan dengan tujuan meningkatkan kapasitas SDM penyelenggara layanan terhadap anak, memberikan pemahaman komprehensif mengenai Konvensi Hak Anak, mendorong percepatan terwujudnya Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), serta menjamin pemenuhan hak dasar anak dari berbagai bentuk eksploitasi dan kekerasan.
Kepala Dinas P3APPKB Provinsi Kalimantan Tengah, Linae Victoria Aden, secara resmi membuka kegiatan ini. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 yang terdiri atas 54 pasal, berlandaskan empat prinsip utama, yaitu non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan, serta penghargaan terhadap pandangan anak.
“Bimtek ini merupakan langkah nyata dalam memperkuat pemahaman dan keterampilan kita untuk mengarusutamakan hak-hak anak dalam kebijakan dan program pembangunan. Setiap keputusan yang kita buat harus selalu mengutamakan kepentingan terbaik anak,” ucap Linae.
Beliau juga berharap kegiatan ini dapat menjadi momentum awal memperkuat sistem perlindungan anak di Kalimantan Tengah serta mendorong terwujudnya pembangunan ramah anak yang inklusif, sistematis, dan berkelanjutan.Tim