Oplus_131072
Palangka Raya, Introgator.com-Selain membahas aspek hukum dan teknis pembentukan Raperda, Rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Tenga, Pemprov Kalteng dan Tim Fasilitasi Raperda Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, juga menyoroti pentingnya pemenuhan hak-hak masyarakat berkebutuhan khusus (penyandang disabilitas).
Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang menegaskan kewajiban pemerintah daerah untuk menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas di berbagai bidang kehidupan.
Dalam kesempatan tersebut, Pemprov Kalteng diwakili oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Darliansjah.
Ketua Pansus H. Sugiarto menyampaikan bahwa hasil verifikasi Raperda Disabilitas dari Kementerian Dalam Negeri sudah diterima dan diharapkan segera selesai difasilitasi. Ia menekankan pentingnya percepatan penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana setelah Perda disahkan.
“Jangan sampai Perda sudah disetujui, tetapi pelaksanaannya terkendala karena Pergub-nya belum siap. Pergub ini penting karena melibatkan banyak SKPD dan menjadi dasar teknis di lapangan,” ujarnya (7/10/25).
Sugiarto juga menambahkan bahwa Pergub harus berpihak pada penyandang disabilitas dan didukung dengan alokasi anggaran di masing-masing SKPD, agar implementasinya benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
Melalui rapat ini, diharapkan penyusunan Raperda di Kalimantan Tengah dapat berjalan lebih terarah, sinkron dengan ketentuan hukum nasional, serta mengakomodasi kepentingan seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas. Tim



