
Palangka Raya, Introgator.com-Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabrab menegaskan sembilan kewajiban utama bagi perusahaan yang beroperasi di Kalteng, di antaranya membayar pajak daerah, membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) resmi melalui Wajib Pungut Kalteng, memprioritaskan tenaga kerja lokal, menjalankan Corporate Social Responsibility (CSR) yang bermanfaat, serta memenuhi kewajiban plasma minimal 20 persen.
Selain itu, kata dia (20/10/25), perusahaan juga diminta menggunakan kendaraan berplat KH, membuka rekening di Bank Kalteng, dan memastikan seluruh material galian yang digunakan telah memiliki izin resmi.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kemandirian ekonomi daerah sekaligus meningkatkan kontribusi sektor swasta terhadap pembangunan di Kalteng.
Gubernur turut meminta Bupati dan Wali Kota untuk menegakkan aturan secara tegas demi kepentingan masyarakat, serta menginstruksikan Bapenda Provinsi dan Kabupaten/Kota agar mendata dan menertibkan seluruh perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pajaknya.
Ia menambahkan bahwa penguatan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya PT Banama Tingang Makmur, menjadi salah satu prioritas strategis. BUMD diharapkan mampu menjadi penggerak ekonomi daerah melalui tata kelola yang profesional, produktif, dan berorientasi hasil.
“Mari kita satukan langkah, tegakkan aturan, dan bergotong royong membangun Kalimantan Tengah yang lebih berkah, maju, dan sejahtera menuju Indonesia Emas 2045,” pungkas Gubernur Agustiar Sabran.Tim



