
Palangka Raya, Introgator.com-Menurut Plt. Inspektur Daerah Provinsi Kalteng Eko Sulistiyono, predikat Desa Percontohan Antikorupsi bukan sekadar kebanggaan, tetapi juga tanggung jawab besar.
Desa yang meraih predikat ini dituntut mampu menunjukkan integritas, transparansi, dan akuntabilitas, serta menjadi motor penggerak teladan di wilayah masing-masing.
“Mari kita jadikan kesempatan ini sebagai momentum bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas,” pungkasnya.
Monev Lanjutan Desa Antikorupsi, Inspektorat Kalteng Ungkap Nilai Sementara dari KPK
Daftar 13 Desa dengan nilai sementara dari KPK RI
Sementara itu, hasil penilaian sementara terhadap 13 Calon Desa Antikorupsi yang disampaikan oleh Lidia Vega dari Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Dit. Permas) KPK adalah sebagai berikut: Desa Sungai Udang (Seruyan) meraih skor 61,5, Desa Beringin Tunggal Jaya (Kotawaringin Timur) 79,0, Desa Telok (Katingan) 38,5, Desa Sabuai (Kotawaringin Barat) 72,0, Desa Kartamulia (Sukamara) 60,0, Desa Beruta (Lamandau) 62,5, Desa Bukit Sawit (Barito Utara) 64,5, Desa Bahitom (Murung Raya) 79,5, Desa Patas 1 (Barito Selatan) 65,5, Desa Bagok (Barito Timur) 66,0, Desa Bungai Jaya (Kapuas) 48,0, Desa Talio Muara (Pulang Pisau) 62,5, serta Desa Tumbang Malahoi (Gunung Mas) dengan skor 77,5.Tim



