
Palangka Raya, Introgator.com-Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Tengah sebagai mitra kolaborasi pelaksanaan pengawasan mutu produk pangan segar asal tumbuhan, Elen Selviana mengatakan, laporan hasil pengujian sampel beras SPHP ini adalah salah satu komponen persyaratan penerbitan izin edar PSAT berbasis Online Single Submisson (OSS) yang wajib dipenuhi oleh pemohon.
Selanjutnya proses verifikasi dan validasi dilakukan oleh petugas perizinan subsektor ketahanan pangan melalui Dinas PMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah, ”jelas Elen Selviana (02/10/25).
Turut mendukung dan berkontribusi secara langsung dalam pengawasan mutu produk komoditas tanaman pangan ini, di antaranya Pengawas Mutu Hasil Pertanian lingkup Dinas TPHP Prov Kalteng sekaligus sebagai Petugas Pengambil Contoh (PPC) beras yakni, Sholeh Khamdani, Latifah Umi Hani serta Pengawas Benih Tanaman, Aulia Rahma Balina. Perwakilan Bulog Kanwil Kalteng yang mendampingi kegiatan yaitu Manajer Supply Chain dan Pelayanan Publik, Denny
Sementara itu, Ketua Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah Prov Kalteng melalui Manajer Teknis OKKPD, Ita Susilawaty menyampaikan bahwa kelembagaan OKKPD tingkat provinsi berwenang dalam upaya menjamin mutu dan keamanan pangan segar asal tumbuhan di wilayahnya.
Ruang lingkupnya mencakup pelaksanaan sertifikasi, pengawasan, pengendalian, pembinaan pelaku usaha, koordinasi dan sinergi, monitoring dan evaluasi pelaku usaha secara berkala berdasarkan panduan mutu dan acuan peraturan yang berlaku.
Salah satunya mengawasi sertifikasi penerbitan izin edar PSAT PD Beras SPHP saat ini.
Secara teknis jaminan mutu beras SPHP mengacu pada ketentuan yang berlaku, baik dari aspek kadar air, butir patah, derajat sosoh, maupun kebersihan beras dari benda asing.
Setiap tahapan, mulai dari pengadaan, penyimpanan, hingga penyaluran, dikontrol melalui mekanisme pengawasan mutu agar beras tetap sesuai standar, ”tutur Ita Susilawaty.Tim