
Palangka Raya, Introgator com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan dukungan penuh terhadap upaya nasional penarikan alat kesehatan (alkes) bermerkuri dari fasilitas layanan kesehatan (fasyankes).
Langkah ini merupakan tindak lanjut implementasi Konvensi Minamata yang mewajibkan penghapusan merkuri di sektor kesehatan.
DLH Prov Kalteng menjadi lokasi Depo Storage untuk menampung alkes bermerkuri hasil penarikan dari seluruh kabupaten/kota di wilayah Kalimantan Tengah yang beralamat di Jalan Willem AS No.8 Palangka Raya, Rabu (27/8/2025)
Pernyataan dukungan tersebut tertuang dalam surat resmi DLH Kalteng Nomor: 660/1659/II.2/DLH tertanggal 20 Agustus 2025, yang ditujukan kepada Direktur Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Surat ini merupakan tindak lanjut atas undangan pertemuan persiapan final penarikan alkes bermerkuri dari Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 KLHK.
DLH juga menegaskan kesiapan berkoordinasi dengan Kementerian LHK dan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah terkait jadwal penyerahan alkes bermerkuri. Tim



