Puruk Cahu, introgator.com – Asisten II Setda Kabupaten Murung Raya (Mura), Yulianus membuka acara audit kasus stunting semester II 2024 yang dilaksanakan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3ADALDUKKB) Kabupaten Mura di Aula Cahai Ondhui Tingang Gedung B Kantor Bupati Mura, Senin (18/11/2024).
Acara ini dilaksanakan dalam rangka mengevaluasi penanggulangan kasus stunting Pemkab Mura dan dihadiri Kepala DP3ADALDUKKB Kabupaten Mura, Lynda Kristiane, Kepala Puskesmas se- Kabupaten Mura serta hadir secara zoom metting Tim Pakar Audit Kasus Stunting dr. Hanifah Arrozi, Sp.A, dr. Putra Agung Eka Aricanda, Sp. OG, Febriana dan Togarma Elprado Pakpahan.
Asisten II Setda Kabupaten Mura, Yulianus saat membuka acara menyampaikan rencana aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting (RAN-PASTI) yang tertuang dalam peraturan Kepala BKKBN nomor 12 tahun 2021 ada lima kegiatan prioritas dalam percepatan penurunan stunting, di antaranya: Pertama, Penyediaan data berisiko stunting. Kedua,Pendampingan Keluarga Berisiko stunting. Ketiga, Pendampingan catin dan calon Pasangan Usia Subur (PUS). Keempat, Surveilans keluarga berisiko stunting. Kelima, Audit kasus stunting
“Audit kasus stunting merupakan mengidentifikasi kasus-kasus stunting yang sudah ditangani di tingkat desa maupun kecamatan, diharapkan tim pakar bisa memberikan rekomendasi dan penyelesaian dari penanganan kasus tersebut dan penanganan kasus lain yang sama, “kata Yulianus.
Ia juga menambahkan bahwa salah satu intervensi gizi yang mendesak untuk dilaksanakan adalah pemberian sosialiasi dan pemahaman kepada kader, dan orang tua yang mempunyai baduta dan balita tentang pemberian makanan yang sehat, bergizi dan berimbang agar dapat memenuhi kebutuhan gizi anak pada masa golden periode.
Sementara itu berdasarkan laporan Kepala DP3ADALDUKKB Kabupaten Mura, Lynda Kristiane menyatakan audit kasus stunting merupakan salah satu kegiatan prioritas dan ada empat tujuan utama kegiatan ini yaitu:
1. Mengidentifikasi risiko terjadinya stunting pada kelompok sasaran;
2. Mengetahui penyebab resiko terjadinya stunting pada kelompok sasaran sebagai upaya pencegahan dan perbaikan tata laksana kasus yang serupa;
3. Menganalisis faktor risiko terjadinya stunting pada baduta/balita stunting sebagai upaya pencegahan, penanganan kasus dan perbaikan tata laksana kasus yang serupa;
4. Memberikan rekomendasi penanganan kasus dan perbaikan tatalaksana kasus serta upaya pencegahan yang harus dilakukan. (Red/Ist)