Puruk Cahu, introgator.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura) menggelar Rapat Paripurna (Rapur) ke – 7 Masa Sidang II 2024 dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan DPRD dengan Pemerintah Daerah terhadap KUA/PPAS APBD Perubahan Kabupaten Mura Tahun anggaran 2024 bertempat di gedung DPRD setempat, Jumat (9/8/2024).
Rapur ini sekaligus penyerahan keputusan DPRD dan berita acara kepada Pj Bupati Mura.
Adapun rapur ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Mura Doni di dampingi Wakil Ketua I DPRD Mura Likon dan dihadiri Pj Bupati Mura, Hermon, anggota DPRD Mura, unsur Forkopimda serta jajaran dari Pemkab Mura.
Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Mura Doni mengapresiasi kinerja dari pihak eksekutif sampai dengan saat ini yang terus melakukan pembenahan serta perbaikan baik kinerja, kedisiplinan dan terus berinovasi dalam upaya mencapai target pembangunan daerah.
Acara dimulai dengan pembacaan agenda nota kesepakatan DPRD dengan Pemerintah Daerah terhadap KUA/PPAS APBD Perubahan Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2024 serta mengesahkan peraturan Pemerintah Kabupaten Murung Raya tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan belanja daerah tahun 2023 menjadi peraturan daerah sekaligus penyerahan putusan DPRD dan berita acara kepada Pj Bupati Mura.
Sementara itu, Pj Bupati Mura Hermon menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat, semua Dinas, Badan dan satuan unit kerja dilingkup Pemkab Mura serta seluruh komponen masyarakat yang telah memberikan dukungan dan kerjasama yang baik dalam rangka melaksanakan berbagai program dan kegiatan pembangunan tahun 2023 bagi kesejahteraan masyarakat. (Red/Foto:ist)