
Palangka Raya, introgator.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Paripurna (Rapur) Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Rabu (19/11/2025).
Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng Edy Pratowo menghadiri rapur yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kalteng Arton S. Dohong.
Adapun agenda rapur adalah penyampaian Laporan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Kalteng Tahun 2026. Penyampaian laporan dilanjutkan dengan Pembacaan Surat Keputusan DPRD Provinsi Kalteng tentang Propemperda tersebut.
Selain itu, Rapur kali ini juga mengagendakan penyampaian Laporan Hasil Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalteng dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Provinsi Kalteng dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalteng terhadap Nota Keuangan dan Raperda Provinsi Kalteng tentang Rancangan APBD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2026.
Menyusul disampaikannya Laporan Hasil Rapat Banggar, agenda dilanjutkan dengan Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Gubernur Kalteng dengan Pimpinan DPRD Provinsi Kalteng terhadap Nota Keuangan dan Raperda tersebut serta penyampaian Pendapat Akhir Gubernur Kalteng atas Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama.
Membacakan Pendapat Akhir Gubernur, Wagub Edy Pratowo menyampaikan Persetujuan Bersama tersebut telah melalui proses pembahasan yang menyeluruh. Raperda APBD Provinsi Kalteng Tahun 2026 itu selanjutnya akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan evaluasi.
“Setelah Raperda APBD tersebut disetujui Menteri Dalam Negeri, saya selaku Kepala Daerah akan segera menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026,” ujar Wagub membacakan Pendapat Akhir Gubernur.
Gubernur pun mengingatkan semua Kepala Perangkat Daerah agar terus meningkatkan kinerjanya dengan melakukan penajaman prioritas dan benar-benar mengawasi jalannya kegiatan, sehingga dana yang terbatas bisa dimanfaatkan secara efektif, efisien, dan optimal untuk kepentingan masyarakat.
“Karena setiap rupiah uang rakyat wajib untuk kita pertanggungjawabkan penggunaannya,” tegasnya.
Secara ringkas, struktur APBD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2026, terdiri atas Pendapatan Daerah Rp 5,1 Triliun lebih; Belanja Daerah Rp 5,4 Triliun lebih; Defisit Rp 333 Miliar lebih; Penerimaan Pembiayaan Rp 333 Miliar lebih; dan Pembiayaan Netto Rp 333 Miliar lebih.
Gubenur melalui Wagub menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kalteng atas masukan dan kerja sama baiknya, sehingga Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 dapat disetujui bersama.
“Mari kita terus bersinergi, membangun Kalimantan Tengah yang makin berkah, maju, dan sejahtera untuk Indonesia Emas,” pungkas Gubernur melalui Wagub dalam Rapur hari ini yang dihadiri pula oleh unsur Forkopimda atau yang mewakili serta sejumlah Kepala OPD Provinsi Kalteng. (Red)



