Palangka Raya, introgator.com – Pj. Murung Raya (Mura) Hermon menerima Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Penjabat Bupati dari Menteri Dalam Negeri RI yang diserahkan oleh Gubernur Kalimantan Tengah, H. Sugianto Sabran, bertempat di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (25/9/2024).
Hermon menerima SK tersebut bersama Penjabat lainnya yaitu Pj. Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu, Pj. Bupati Barito Utara Drs Muhlis, Pj. Bupati Seruyan Djainuddin Noor, Pj. Bupati Pulang Pisau Nunu Andriani, Pj. dan Pj. Bupati Barito Timur Indra Gunawan.
Sebelum Penyerahan SK Perpanjangan Pj Bupati dan Pj Wali Kota, Gubernur melakukan pengukuhan Penjabat Sementara Bupati Kotawaringin Timur.
Pada kesempatan tersebut Gubernur mengingatkan, sebagaimana ketentuan Pasal 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023, Pj. Bupati dan Pj. Wali Kota wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur setiap 3 (tiga) bulan sekali.
“Embanlah amanah besar tersebut dengan kerja keras dan penuh rasa tanggung jawab, dilandasi semangat tulus ikhlas mengabdi kepada masyarakat. Laksanakan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan baik dan optimal, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. (red)
Gubernur mengutarakan bahwa pada bulan November 2024 mendatang, ada agenda yang sangat penting dan strategis yakni Pilkada Serentak 2024.
Ia menegaskan hal-hal yang menjadi perhatian bersama seluruh Pj. Bupati /Pj. Wali Kota, antara lain pertama, memfasilitasi penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024, terutama terkait pelayanan data pemilih dan perlakuan terhadap pemilih pemula yang pada saat hari pelaksanaan pemungutan suara genap berusia 17 tahun agar tingkat persentase partisipasi masyarakat yang menggunakan hak pilih pada Pilkada Tahun 2024 bisa melebihi target nasional, dan dukungan terhadap pelaksanaan tugas KPU, Bawaslu dan pihak keamanan, sesuai peraturan berlaku. Kedua, memperkuat koordinasi dan kerja sama dengan seluruh stakeholders di Kabupaten/Kota, khususnya dalam memelihara situasi keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat agar selalu kondusif dalam setiap aspek kehidupan, termasuk menyongsong Pilkada.
Ketiga, menjaga netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara). Keempat, melakukan langkah-langkah inovatif dalam upaya untuk mengoptimalkan potensi daerah dan juga Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kelima, fokus pada program-program yang menyentuh langsung masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pertanian, dan sosial ketenagakerjaan, serta juga pemberdayaan masyarakat, khususnya UMKM, untuk meningkatkan lapangan kerja dan pendapatan masyarakat, dalam rangka mengentaskan kemiskinan. Terakhir, meningkatkan koordinasi lintas sektoral dan lakukan deteksi dini, guna mengurangi risiko ancaman bencana banjir dan Karhutla.
Selain melakukan penyerahan SK Perpanjangan kepada Pj Wali Kota dan 5 Pj Bupati di Prov. Kalteng juga dilakukan penyerahan SK Pjs. Ketua TP-PKK Kabupaten Kotawaringin Timur dan Penyerahan SK Perpanjangan Pj. Ketua TP-PKK Kabupaten/ Kota di Prov. Kalteng oleh Ketua TP-PKK Prov. Kalteng Ivo Sugianto Sabran.
Acara ini turut dihadiri Unsur Forkopimda Prov. Kalteng, Sahli Gubernur dan Asisten Setda Prov. Kalteng, Kepala Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Prov. Kalteng, Pimpinan Peguruan Tinggi, serta Pj. Bupati/ Pj. Wali Kota se-Kalteng. (Red)