
Palangka Raya, Introgator.com-Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil (Lohsar) Disbun Kalteng, Achmad Sugianor, saat memimpin rapat menjelaskan bahwa, perhitungan harga TBS Kelapa Sawit pada periode II tersebut hanya menghitung harga, sedangkan indeks K telah dihitung pada periode I bulan Agustus yang lalu, “Indeks K ini diperoleh dari nilai kualitas produksi CPO yang dihasilkan”, jelasnya (4/9/25).
Ditambahkannya pula, bahwa perhitungan harga dapat dilaksanakan berdasarkan dokumen realisasi penjualan CPO dan PK (Palm Kernel) yang telah disampaikan oleh 30 perusahaan yang telah memberikan data yang disertai coppy kontrak penjualan pada tanggal 16 s.d. 31 Agustus 2025 yang lalu, “Data-data ini kemudian diolah oleh Tim Pokja pada rapat penetapan Harga yang kita laksanakan pada hari ini”, sambung Achmad Sugianor.
Lebih lanjut ia menegaskan, bagi perusahaan yang tidak melakukan kontrak penjualan CPO dan PK harus melaporkan secara tertulis yang menyatakan perusahaannya tidak melakukan penjualan, “Akan tetapi wajib hadir pada rapat Tim Provinsi sesuai Pergub Nomor 64 Tahun 2023” tegas Kabid Lohsar.
Perhitungan harga TBS Kelapa Sawit untuk periode II bulan Juli 2025 ini meliputi harga Minyak Sawit (CPO) dan Inti Sawit (PK/Palm Kernel), maka ditetapkan harga CPO naik sebesar Rp67,23,- dari sebelumnya Rp.14.303,89,- menjadi Rp14.371,12-, dan harga PK sebesar naik sebesar Rp534,93,- dari sebelumnya Rp12.470,75 menjadi Rp13.005,68,-, dengan indeks “K” menggunakan periode I yaitu 90,87%.
Berdasarkan hasil perhitungan yang telah dilakukan tim Pokja Penetapan Harga, menunjukkan bahwa pada periode II bulan Juli 2025 harga TBS kelapa sawit naik untuk semua umur tanaman, yakni sebagai berikut : pada umur tanaman 3 (tiga) tahun Rp2.540,36,- umur 4 (empat) tahun Rp2.771,01,- umur 5 (lima) tahun Rp2.994,14,- dan umur 6 (enam) tahun Rp3.081,33,-.
Pada umur 7 (tujuh) tahun Rp3.143,70,- umur 8 (delapan) tahun Rp3.279,83,- untuk umur 9 (sembilan) tahun Rp3.366,89,- sedangkan pada umur 10 – 20 tahun Rp3.474,60,-
Selanjutnya Kabid Lohsar juga mengharapkan, harga yang telah ditetapkan tersebut dapat diinterpretasikan di lapangan serta dibayarkan kepada semua pekebun mitra sesuai dengan tanggal yang berlaku.
Tampak hadir pada kegiatan ini, mewakili Biro Ekonomi Setda Prov. Kalteng, Tim Pokja Penetapan Harga TBS, GAPKI Kalteng, mewakili APKASINDO, dinas yang membidangi perkebunan kabupaten/kota se Kalteng, perusahaan mitra, Forum Petani Sawit, petani mitra dan perwakilan koperasi.Tim