
Kuala Kapuas, introgator.com – Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Ardiansah, S.Hut., MM didampingi Wakil Ketua II Berinto, SH., MH memimpin rapat Badan Musyawarah (BANMUS) dengan Agenda menyusun jadwal II kegiatan DPRD Kabupaten Kapuas yang di laksanakan di ruang Rapat Gabungan DPRD Kabupaten Kapuas, Selasa, (14 April 2025) Pagi.
Rapat Banmus ini turut dihadiri anggota banmus DPRD Kabupaten Kapuas, Sekretaris DPRD Kapuas Pery Noah, serta perwakilan pemerintah daerah.
Ketua DPRD Ardiansah mengatakan bahwa jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Kapuas, antara lain pada Selasa (15/4/2025) Komisi I, II, III dan IV bersama mitra kerja masingmasing membahas LKPJ Bupati Kapuas Tahun 2024.
“Dilanjutkan, pada hari Rabu (16/4/2025) menyusun rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Kapuas Tahun 2024 kemudian pada Kamis (17/4/2025) dijadwalkan Rapat Paripurna Ke-4 Masa Sidang II Tahun Sidang 2025,” ucap Ardiansah.
Disampaikannya, Raperda Kabupaten Kapuas tentang pemekaran Kecamatan Mantangai dan Pembentukan Kecamatan Muroi Mangkutub Raya dan Kecamatan Lamunti Raya. Dilanjutkan Penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Kapuas Tahun 2024.
“Pada hari Jumat (17/4/2025) sampai Minggu (20/4/2025) pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kapuas melaksanakan dinas dalam daerah,” pungkasnya. (red)