Oplus_131072
Palangka Raya, Introgator.com – Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Darliansjah menghadiri Rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah bersama Tim Fasilitasi Raperda Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI secara daring dan Tim Raperda Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah di Ruang Rapat Gabungan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (7/10/2025).
Dari pihak Kementerian Dalam Negeri, hadir secara virtual Rozi Beni, Analis SDM Aparatur Ahli Madya pada Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri, yang menyampaikan paparan mengenai kepatuhan dan akselerasi pembentukan Perda.
Ia menegaskan bahwa pembentukan Perda harus dilakukan secara efektif, efisien, dan berbasis pada kebutuhan daerah, sesuai amanat UU Nomor 12 Tahun 2011 jo. UU Nomor 13 Tahun 2022 serta UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Rozi Beni juga menjelaskan pentingnya memperhatikan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) sebagai acuan utama penyusunan Raperda. Propemperda disusun berdasarkan perintah peraturan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, serta aspirasi masyarakat.
Dalam keadaan tertentu, kepala daerah dapat mengajukan Raperda di luar Propemperda untuk merespons situasi mendesak, seperti bencana, konflik, atau kebijakan nasional yang bersifat segera.Tim



