
Palangka Raya, Introgator.com-Plt. Inspektur Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah Eko Sulistiono mengatakan pelaporan kinerja kepala daerah terkait PSN akan menggunakan aplikasi yang disiapkan oleh Bappenas melalui dokumen Executive Summary.
“Laporan disampaikan dua kali dalam setahun, yakni laporan Semester I pada bulan Juli tahun berjalan dan laporan Semester II atau laporan tahunan pada bulan Januari tahun berikutnya,”ujarnya (22/8/25).
Setiap laporan wajib dilengkapi dokumen pendukung dan akan dinilai berdasarkan kriteria yang ditetapkan.
Hasil penilaian akan menjadi dasar pemberian reward maupun punishment.
Reward diberikan dalam bentuk Dana Insentif Daerah, sementara punishment berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian definitif.
Selain itu, daerah diperkenankan membentuk Tim Satgas atau Tim Evaluasi Kinerja Kepala Daerah guna memudahkan koordinasi lintas sektor dan memastikan pelaksanaan PSN berjalan optimal.
Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa, SKPD strategis seperti Dinas PUPR, Disdik, Dinkes, serta staf Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah. Tim



