
suasana mediasi. ist
Puruk Cahu, introgator.com – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Pemkab Mura) melaksanakan mediasi untuk menyelesaikan masalah antara manajemen PT. Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dan karyawan setempat. Acara yang dihadiri Wakil Bupati Mura, Rahmanto Muhidin ini berlangsung di Aula Gedung Dewan Adat Dayak, Jumat (29/8/2025).
Hadir pula, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan instansi terkait, perwakilan manajemen PT. AKT yang kini menjadi PT. Bagas Bumi Perkasa (BBP), serta organisasi kemasyarakatan TBBR dan pihak terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Mura, Rahmanto Muhidin menegaskan bahwa mediasi ini bertujuan bukan untuk menentukan pemenang atau kalah, melainkan untuk mencapai kesepakatan.
“Pada prinsipnya, kita tentu saja kembali kepada peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Mediasi ini tidak mencari siapa yang menang atau kalah, tetapi mencari titik temu agar semua pihak mendapatkan solusi yang terbaik,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, perwakilan karyawan menyuarakan keinginan mereka mengenai kejelasan status kerja setelah transisi dari PT. AKT ke PT. BBP. Para karyawan berharap adanya kepastian yang jelas mengenai hubungan kerja mereka.
Menanggapi hal tersebut, pihak manajemen yang diwakili Abdul Kadir memberikan penjelasan dan menegaskan komitmen perusahaan untuk tetap berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta pihak terkait lainnya dalam mencari penyelesaian sesuai ketentuan.
Pemkab Mura mengharapkan melalui mediasi ini kesepahaman antara perusahaan dan karyawan dapat terwujud, menjamin hubungan kerja yang baik dan tertib. (Red)