
Puruk Cahu, introgator.com – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Pemkab Mura) menggelar kegiatan Pemetaan Potensi dan Kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Computer Assisted Competency Test (CACT), bertempat di Aula Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mura, Selasa (8/7/2025).
Mewakili Bupati, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Mura, Batara menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah maju dalam pengelolaan ASN berbasis kompetensi, sekaligus integrasi teknologi informasi dengan prinsip penilaian potensi dan kompetensi ASN.
“Hasil dari penilaian ini akan menjadi dasar penting dalam pengembangan karier, pelatihan, serta penempatan pegawai yang lebih tepat sasaran serta referensi penting untuk promosi dan rotasi jabatan,” kata Batara membacakan sambutan bupati.
Ia menekankan pentingnya kerja sama dan koordinasi lintas sektor dalam menghadapi tantangan pembangunan.
Ia juga mengajak seluruh ASN untuk menjadikan semangat “5AS” sebagai prinsip kerja, yakni Kerja Keras, Kerja Cerdas, Kerja Ikhlas, Kerja Tuntas, dan Kerja Berkualitas.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Mura, Patusiadi, mengungkapkan sebanyak 533 ASN dijadwalkan mengikuti CACT yang terdiri atas pejabat administrator, pejabat fungsional pengawas, serta pejabat hasil penyetaraan.
“Pelaksanaan penilaian ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam membangun sistem manajemen ASN yang profesional dan berbasis kompetensi,” jelas Patusiadi.
Senada dengan itu, Kepala Kanreg VIII BKN Banjarmasin, Soni Sultana, menyampaikan pentingnya pelaksanaan pemetaan potensi dan kompetensi ASN melalui CACT sebagai langkah strategis dalam mendukung sistem merit dan manajemen talenta ASN.
“Basis data ini akan memetakan potensi Bapak Ibu semua dan hasilnya menjadi acuan objektif untuk pengembangan karier ke depan sehingga manajemen talenta ASN agar lebih profesional, kompeten, dan sesuai kebutuhan jabatan,” ujar dia.
Kegiatan ini juga merupakan implementasi dari Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi ASN melalui CACT. (Red)