
Palangka Raya, Introgator.com– Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelontorkan Rp6,3 miliar lebih yang dialokasikan untuk bantuan keuangan kepada partai politik (parpol) tahun 2025.
“Pada tahun 2025 ini, bantuan keuangan partai politik disalurkan dengan nilai sebesar Rp5.000 per suara sah, dengan total anggaran sebesar Rp6.361.725.000,” kata Pelaksana Tugas Sekda Kalteng Leonard S. Ampung di Palangka Raya (1/8/25)
Penyaluran bantuan keuangan tersebut secara simbolis diserahkan plt sekda kepada sembilan partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, meliputi PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PKB, PAN, PKS, dan Perindo.
Leonard menjabarkan, terdapat tiga sumber pendanaan partai politik, yaitu iuran anggota, sumbangan sah sesuai ketentuan perundang-undangan, dan dana yang bersumber dari APBN ataupun APBD.
“Penggunaan bantuan keuangan partai politik harus berpedoman pada regulasi, khususnya Permendagri Nomor 36 dan Permendagri Nomor 78, yang mengamanatkan agar bantuan diprioritaskan untuk pendidikan politik,” ujarnya.Tim



