
Kuala Kapuas, Introgator.com – Petani Cabai di Desa Pulau Telo, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas mengikuti Sekolah Lapang Budidaya Cabai, berdasarkan konsep Pengendalian Hama Terpadu (SLPHT), Rabu (01/10/2025).
Kegiatan yang diikuti oleh 30 orang ini, dimasudkan untuk meningkatkan pengetahuan petani dalam budidaya cabai dengan konsep pengendalian hama terpadu, meningkatkan pengetahuan, kemampuan dan keahlian petani/kelompok tani dalam menganalisa data dan informasi agroekosistem, memasyarakatkan dan melembagakan penerapan Pengendalian Hama Terpadu (PHT) dalam pengelolaan usahatani dan meningkatkan pengamanan produksi terhadap gangguan Organisme Pengganggu Tanaman (OPT).
Sekolah Lapang merupakan suatu cara melatih petani untuk memiliki ketrampilan dalam pengendalian hama untuk meningkatkan kualitas dan produksi tanaman.
Undang-undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman, pasal 20 menetapkan bahwa perlindungan tanaman dilaksanakan dengan sistem Pengendalian Hama Terpadu (PHT).
Pengendalian Hama Terpadu (PHT) merupakan sistem perlindungan tanaman yang erat kaitannya dengan usaha pengamanan produksi mulai dari pra-tanam, pertanaman, sampai pasca panen.
Adapun yang menjadi Narasumber dalam kegiatan ini adalah Ahmadi, salah seorang Petugas Pengendali Organisme Pengganggu Tanaman (POPT)_Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah dengan wilayah kerja di Kabupaten Kapuas.Tim